Persamaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1. Pengertian Bank Konvensional
Pengertian
bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Bank
konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada
pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan
kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Syariah
Bank
Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan
Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah
Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan
bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]
Batasan-batasan
bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat
Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang
sejalan dan tidak bertentangan dengan yariat Islam. Adapun
prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :[2]
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat
diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penitip menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha
antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
b. Al-Musyarakah
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, imana
bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank,
kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga
sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu
sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
Posting Komentar